Senin, Maret 24, 2008

undang-undang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2003TENTANGADVOKATDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tatakehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar,memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untukterselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semuapencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;c. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalammenegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demiterselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;d. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku saat inisudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat.Mengingat:1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;2. Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara UntukMenyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok KekuasaaanKehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3879);4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209);5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3316);6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3327);7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3344);8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3400);9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3713);10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentangKepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luarpengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum,bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukantindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dariAdvokat.4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undangini.5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agardalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundangundanganyang mengatur profesi Advokat.6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untukmengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalammenjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkankesepakatan dengan Klien.8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya diwilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturanperundang-undangan.9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepadaKlien yang tidak mampu.10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum danperundang-undangan.BAB IIPENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN PEMBERHENTIAN ADVOKATBagian KesatuPengangkatanPasal 2(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikantinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakanoleh Organisasi Advokat.(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.Pasal 3(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. warga negara Republik Indonesia;b. bertempat tinggal di Indonesia;c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancamdengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yangtinggi.(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuaidengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.Bagian KeduaSumpahPasal 4(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atauberjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilihukumnya.(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:− “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:− bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasarnegara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;− bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung denganmenggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikanbarang sesuatu kepada siapapun juga;− bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akanbertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;− bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidakakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan ataupejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yangsedang atau akan saya tangani;− bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban sayasesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;− bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasahukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripadatanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PaniteraPengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, danOrganisasi Advokat.Bagian KetigaStatusPasal 5(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum danperaturan perundang-undangan.(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.Bagian KeempatPenindakanPasal 6Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yangmenunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, ataupengadilan;d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat danmartabat profesinya;e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatantercela;f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.Pasal 7(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:a. teguran lisan;b. teguran tertulis;c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)bulan;d. pemberhentian tetap dari profesinya.(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan DewanKehormatan Organisasi Advokat.(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yangbersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.Pasal 8(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan OrganisasiAdvokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada MahkamahAgung.Bagian KelimaPemberhentianPasal 9(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukumlainnya.Pasal 10(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:a. permohonan sendiri;b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atauc. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.Pasal 11Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinanputusan tersebut kepada Organisasi Advokat.BAB IIIPENGAWASANPasal 12(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalammenjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturanperundang-undangan.Pasal 13(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk olehOrganisasi Advokat.(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsurAdvokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan OrganisasiAdvokat.BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN ADVOKATPasal 14Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjaditanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesidan peraturan perundang-undangan.Pasal 15Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjaditanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan.Pasal 16Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasprofesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.Pasal 17Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumenlainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingantersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturanperundang-undanganPasal 18(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadapKlien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosialdan budaya.(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihakyang berwenang dan/atau masyarakat.Pasal 19(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennyakarena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atasberkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadappenyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.Pasal 20(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas danmartabat profesinya.(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupasehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalammenjalankan tugas profesinya.(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selamamemangku jabatan tersebut.BAB VHONORARIUMPasal 21(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepadaKliennya.(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkansecara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.BAB VIBANTUAN HUKUM CUMA-CUMAPasal 22(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilanyang tidak mampu.(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cumacumasebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah.BAB VIIADVOKAT ASINGPasal 23(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantorjasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahlidalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentukepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing sertakewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan danpenelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.Pasal 24Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik AdvokatIndonesia dan peraturan perundang-undangan.BAB VIIIATRIBUTPasal 25Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidanawajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.BAB IXKODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKATPasal 26(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokatoleh Organisasi Advokat.(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang DewanKehormatan Organisasi Advokat.(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangandengan peraturan perundang-undangan.(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etikprofesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawabpidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesiAdvokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.Pasal 27(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkatPusat maupun di tingkat Daerah.(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan DewanKehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas unsur Advokat.(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentukmajelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli dibidang hukum dan tokoh masyarakat.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan KehormatanOrganisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.BAB XORGANISASI ADVOKATPasal 28(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiriyang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuanuntuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.Pasal 29(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi paraanggotanya.(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepadaMahkamah Agung dan Menteri.(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahanjumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calonAdvokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufg.(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan,pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.Pasal 30(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuaidengan ketentuan Undang-Undang ini.(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggotaOrganisasi Advokat.BAB XIKETENTUAN PIDANAPasal 31Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolaholahsebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp50.000.000,00 (lima puluh juta)BAB XIIKETENTUAN PERALIHANPasal 32(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkatpada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang ini.(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlakumasih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini.(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), AsosiasiAdvokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat danPengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan HukumIndonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan AsosiasiPengacara Syariah Indonesia (APSI).(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, OrganisasiAdvokat telah terbentuk.Pasal 33Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan olehIkatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat HukumIndonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat PengacaraIndonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan HukumPasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukumsecara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yangdibuat oleh Organisasi Advokat.BAB XIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 34Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yangbaru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.Pasal 35Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahandan penambahannya;2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten,procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb.1922 Nomor 523); dan4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan tidakberlaku lagi.Pasal 36Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Telah SahPada Tanggal 5 April 2003Diundangkan di JakartaPada Tanggal 5 April 2003LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2003TENTANGADVOKATI. UMUMUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegasbahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antaralain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality beforethe law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orangberhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di hadapan hukum.Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakatdan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri danbertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan daninstansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yangdiberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkanhukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usahamemberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depanhukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilardalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luarpengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarangsemakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukummasyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulanantarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatankontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagipemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidangekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan,peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknyaUndang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalanzaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en hetBeleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffendehet kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders(Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 :446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 :522).Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudahtidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untukmemberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupanmasyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalamPasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan PokokKekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun1999.Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yangmelingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dankemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan sertaketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Disamping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokatkhususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsipprinsipnegara hukum pada umumnya.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Ayat (1)Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusanfakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmukepolisian.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 3Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktuseseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal diIndonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelahdiangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.Huruf cYang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah pegawainegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat negara”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokpokokKepegawaian.Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:a. Pegawai Negeri Sipil;b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; danc. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:a. Presiden dan Wakil Presiden;b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung,serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukansebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;i. Gubernur dan Wakil Gubernur;j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dank. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksuddalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fYang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah OrganisasiAdvokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undangini.Huruf gMagang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yangmendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukandi kantor advokat.Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang pentingbahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnyaselama 2 (dua) tahun.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Ayat (1)Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokatsebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setaradengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.Yang dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan Pasal14.Ayat (2)Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara RepublikIndonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat,dan Pemerintah Daerah setempat.Pasal 6Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cKetentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luarPengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum, dimanapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum, peraturan perundangundangan,atau pengadilan.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Cukup jelas.Pasal 9Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi untuk semualingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.Pasal 10Cukup jelas.Pasal 11Cukup jelas.Pasal 12Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundangundanganyang mengatur mengenai Advokat.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut,atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakansesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.Pasal 15Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untukkepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengarpendapat di lembaga perwakilan rakyat.Pasal 16Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilanberdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkatpengadilan di semua lingkungan peradilan.Pasal 17Cukup jelas.Pasal 18Cukup jelas.Pasal 19Cukup jelas.Pasal 20Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebutdengan kantornya.Pasal 21Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko, waktu,kemampuan, dan kepentingan klien.Pasal 22Cukup jelas.Pasal 23Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukuminternasional di bidang bisnis dan arbitrase.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 24Cukup jelas.Pasal 25Cukup jelas.Pasal 26Cukup jelas.Pasal 27Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli agama dan/atau ahli etika.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 28Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah pengurus partai politik.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Cukup jelas.Pasal 31Cukup jelas.Pasal 32Cukup jelas.Pasal 33Cukup jelas.Pasal 34Cukup jelas.Pasal 35Cukup jelas.Pasal 36Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4288